Postingan

Menampilkan postingan dengan label Puasa

Tanda-Tanda Lailatul Qadar

Gambar
وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ 1.      Di pagi harinya, matahari terbit tidak memancarkan cahaya yang menyengat, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: أ َنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ لاَ شُعَاعَ لَهَا Artinya: " Matahari terbit pada harinya tidak mempunyai sinar ". Hadits riwayat Muslim (no. 1762) Dalam Lafazh lain: تُصْبِحُ الشَّمْسُ صَبِيحَةَ تِلْكَ اللَّيْلَةِ مِثْلَ الطَّسْتِ لَيْسَ لَهَا شُعَاعٌ حَتَّى تَرْتَفِعَ. Artinya: " Matahari terbit pagi hari dari malam qadar seperti baskom, tidak mempunyai sinar sampai meninggi ". Hadits riwayat Abu Daud (no. 1378) dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam shahih Abi Daud (1/380) 2.      Malam yang cerah, tidak panas tidak juga dingin, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: إني كنت أريت ليلة القدر ثم نسيتها و هي في العشر الأواخر من ليتلها و هي لية طلقة  بلجة لا حارة و لا باردة كأن فيها قمرا يفضح كواكبها لا يخرج شيطانها...

Bayar Puasa Ramadhan Dulu Atau Puasa Sunah Syawal ?

Gambar
Bulan Syawal telah tiba,…semua bergembira termasuk ingin bersegera melaksanakan puasa sunah Syawal mengingat pahalanya yang sangat besar tapi biasanya muslimah terbentur dengan kendala haidh sehingga memiliki hutang puasa ramadhan. Apa yang harus di lakukan ? karena bulan Syawal waktunya sangat terbatas boleh ga ya muslimah puasa sunah dulu terus bayar Ramadhannya di akhirkan? Ingin tahu jawabannya? Mari kita simak fatwa syaikh Bin Baaz dan Abdullah bin Jibrin,… Pertanyaan : Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Atauka...

Tata Cara Puasa Di Bulan Syawal

Gambar
Pertanyaan:  Ustadz, apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut enam hari atau boleh terputus-putus asalkan masih tetap di bulan Syawal? Jazakallahu khairan. Jawaban: Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Pendapat pertama , dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah . Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad. Pendapat ketiga , tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaifu...

Apa hukum membuka warung makan pada waktu siang di bulan Ramadhan?

Gambar
Jawaban; Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban dalam Islam yang dinyatakan oleh al-Quran dan as-Sunnah. Kewajiban ini telah disepakati (ijma') oleh banyak ulama kaum muslimin sejak awal ia disyari’atkan hinggalah ke hari kiamat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. telah memberi satu ancaman yang keras terhadap orang yang sengaja berbuka puasa pada siang hari di bulan Ramadhan dengan sabdanya; من أَفطرَ يوماً من رَمضَانَ من غَيرِ رُخصةٍ ولا مرضٍ لَمْ يَقضِ    عنه صومُ الدَّهرِ كلِّهِ و إِنْ صامَهُ   “Barangsiapa berbuka puasa sehari di bulan Ramadhan tanpa ada rukhsah (kelonggaran) yang diizinkan Allah untuknya, puasa sepanjang masa sekalipun tidak akan berupaya membayarnya sekalipun ia melakukannya”. (Riwayat Imam Abu Daud, at-Tirmizi dan Ibnu Majah). Seorang muslim yang menjual makanan kepada orang yang sengaja tidak berpuasa (tanpa ada sebarang keuzuran atau tegahan) pada siang hari di bulan Ramadhan maka ia turut berdosa karena ia bersyubahat m...

Shalat dan Puasa di Daerah yang Waktu Siang Sangat Lama

Gambar
Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan...

Tidak Shalat 5 Waktu, Apakah Sah Puasa Ramadhan?

Gambar
Sebagian pemuda yang mudah-mudahan mereka diberi petunjuk oleh Alloh, mereka malas menjalankan sholat pada bulan Romadlon dan amalan lainnya. Akan tetapi mereka memelihara dan menjalankan puasa Romadlon meskipun mereka menahan lapar dan dahaga. Apa nasehat Syaikh kepada mereka dan bagaimana hukum puasa yang mereka jalankan ? Jawab : Aku nasehatkan kepada mereka untuk memikirkan keadaannya dan memperhatikan bahwa sesungguhnya sholat termasuk rukun Islam yang paling tinggi kedudukannya setelah syahadatain. Apabila mereka meninggalkan sholat karena meremehkan dan malas menjalankannya, maka pendapat yang kuat dan rajih berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dari perbedaan para ulama’ , mereka dihukumi telah keluar dari agama Islam (kafir) dan telah murtad. Meninggalkan sholat bukan suatu perkara yang remeh, orang yang telah kafir dan murtad tidak akan diterima puasa, shodaqoh dan amalan-amalan yang lainnya. Dalilnya adalah firman Alloh (yang artinya) : “Dan tidak ada yang ...

Hukum Menunda Pembayaran Hutang Puasa Hingga Tiba Ramadhan Tahun Berikutnya

Gambar
Seseorang memiliki tanggungan / hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya? Pertanyaan : Seseorang memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya? Jawab : Sesungguhnya Allah berfirman dalam Al-Qur`anul Karim : (( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ )) “Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak ...

Sifat Puasa Nabi (bag 21) - Sholat Tarawih

Gambar
1. Pensyari'atannya Shalat tarawih disyari'atkan secara berjama'ah berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'anha: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orangpun ikut shalat bersamanya, dan merekapun memperbincangkan shalat tersebut, merekapun ikut shalat bersamanya, mereka memperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan shalat, ketika malam ke empat masjid tidak mampu menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat subuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda, 'Amma ba'du, sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam wafat dalam keadaan tidak pernal lagi melakukan shalat tarawih secara berjama'ah....

Sifat Puasa Nabi (bag 20) - I'tikaf

Gambar
1. Hikmahnya Al Allamah Ibnul Qayyim berkata, Manakala hadir dalam keadaann sehat dan istiqamah (konsisten) di atas rute perjalanan menuju Allah Ta'ala tergantung pada berkumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan menyalurkannya dengan menghadapkan hati tersebut kepada Allah Ta'ala secara menyeluruh, karena kusutnya hati tidak akan dapat sembuh kecuali dengan menghadapkan(nya) kepada Allah Ta'ala, sedangkan makan dan minum yang berlebih-lebihan dan berlebih-lebihan dalam bergaul, terlalu banyak bicara dan tidur, termasuk dari unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah berantakan (kusut) dan menceraiberikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal tersebut) akan memutuskan perjalanan hati menuju Allah atau akan melemahkan, menghalagi dan menghentikannya. Rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Penyayang menghendaki untuk mensyari'atkan bagi mereka puasa yang bsia menyebabkan hilangnya kelebihan makanan dan minuman pada hamba-Nya, dan akan membersihkan kecenderung...

Sifat Puasa Nabi (bag 19) - Malam Lailatul Qadar

Gambar
Keutamaannya sangat besar, karena malam ini menyaksikan turunnya Al Qur-an Al Karim, yang membimbing orang-orang yang berpegang dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkat ke derajat yang mulia dan abadi. Umat Islam yang mengikuti sunnah Rasulnya tidak memasang tanda-tanda tertentu dan tidak pula menacapkan anak-anak panah untuk memperingati malam ini, akan tetapi mereka berlomba-lomba untuk bangun di malam harinya dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah. Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Qur-aniyah dan hadits-hadits Nabawiyah yang shahih menjelaskan tentang malam tersebut. 1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadar dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan, Allah berfirman: Sesungguhnya Kami menurunkan Al Qur'an pada malam Lailatul Qadar, tahukah engkau apakah malam Lailatul Qadar itu? Malam Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan, Pada malam itu turunlah malaikat-malaikat dan Ji...

Sifat Puasa Nabi (bag 18) - Fidyah

Gambar
1. Bagi Siapa Fidyah Itu? Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah: Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makanan seorang miskin. (Al Baqarah : 184) Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang sakit yang tidak ada harapan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaiman akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma. 2. Penjelasan Ibnu Abbas Rhadiyallahu anhuma Engkau telah mengetahui wahai saudarakau seiman, bahwasanya dalam pembahasan yang lalu ayat ini mansuhk berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al Akwa Radhiyallahu 'anhu, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang ...

Sifat Puasa Nabi (bag 17) - Kafarat

Gambar
1. Kafarat Bagi Laki-Laki yang Menjama'i Istrinya Telah lewat hadits Abu Hurairah, tentang laki-laki yang menjima'i istrinya di siang hari bulan Ramadhan, bahwa dia harus meng-qadha puasanya dan membayar kafarat, yaitu membebaskan seorang budak, kalau tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ada yang mengatakan kalimat kafarat jima' itu boleh dipilih secara tidak tertib (yaitu tidak urut seperti yang dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah), tetapi yang meriwayatkan dengan tertib (sesuai urutannya) perawinya lebih banyak, maka riwayatnya lebih rajih, karena perawinya lebih banyak jumlah dan padanya terdapat tambahan ilmu, mereka sepakat menyatakan tentang batalnya puasanya karena jima'. Tidak pernah terjadi hal seperti ini dalam riwayat-riwayat lain, dan orang yang berilmu menjadi hujjah atas yang tidak berilmu, yang menganggap lebih rajih yang tertib disebabkan dengan tertib sudah cukup, baik bagi...