Membayar Zakat Fithri, Qurban Dan Aqiqah Dengan Uang
Pertanyaan. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum menyerahkan uang senilai zakat fithri, senilai binatang qurban dan aqiqah untuk membeli makanan atau kambing yang disembelih di negara lain dan dibagikan kepada orang-orang faqir disana? Jawaban. الحمد لله وحده والصلاة والسلام على رسول الله نبينا محمد وعلى آله وصحبه وبعد : Allah Azza wa Jalla berfirman : وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah" [1]. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا؛ فَهُوَ رَدٌّ "Barangsiapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan itu tertolak". [HR Imam al Bukhari] Pada zaman ini, ada sebagian orang yang berusaha merubah ibadah dari ketentuan syar’i. Dalam hal ini, terdapat banyak contoh. Misalnya, zakat fithri. ...