Apa hukum membuka warung makan pada waktu siang di bulan Ramadhan?

Jawaban;
Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban dalam Islam yang dinyatakan oleh al-Quran dan as-Sunnah. Kewajiban ini telah disepakati (ijma') oleh banyak ulama kaum muslimin sejak awal ia disyari’atkan hinggalah ke hari kiamat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. telah memberi satu ancaman yang keras terhadap orang yang sengaja berbuka puasa pada siang hari di bulan Ramadhan dengan sabdanya;

من أَفطرَ يوماً من رَمضَانَ من غَيرِ رُخصةٍ ولا مرضٍ لَمْ يَقضِ
 
 عنه صومُ الدَّهرِ كلِّهِو إِنْ صامَهُ
 
“Barangsiapa berbuka puasa sehari di bulan Ramadhan tanpa ada rukhsah (kelonggaran) yang diizinkan Allah untuknya, puasa sepanjang masa sekalipun tidak akan berupaya membayarnya sekalipun ia melakukannya”. (Riwayat Imam Abu Daud, at-Tirmizi dan Ibnu Majah).

Seorang muslim yang menjual makanan kepada orang yang sengaja tidak berpuasa (tanpa ada sebarang keuzuran atau tegahan) pada siang hari di bulan Ramadhan maka ia turut berdosa karena ia bersyubahat membantu orang lain melakukan dosa. Jika membantu orang lain melakukan ketaatan diberi pahala, maka membantu orang lain berbuat dosa akan diberi balasan dosa oleh Allah.

Oleh demikian, hendaklah serang muslim yang mengusahakan warung makan menutupnya di siang hari di bulan Ramadhan jika ia mengetahui bahwa yang datang membeli diwarunginya ialah orang-orang yang sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Adapun jika ia membuka warungnya khusus untuk menjual makanan bagi persediaan berbuka puasa untuk orang yang berpuasa atau menjual makanan khusus untuk anak-anak yang belum sampai umur wajib berpuasa, maka hal tersebut adalah harus. Begitu juga, harus ia membuka warungnya khusus untuk menjual makanan kepada orang-orang bukan Islam dengan syarat tidak berterang-terangan di hadapan kaum muslimin yang berpuasa. Sabda Rasulullah shallallahu.'alaihi.wa sallam.;

كُلُّ أُمّتِي معافىً إلا المُجَاهِرِينَ
 
“Setiap ummatku akan dimaafkan kecuali orang-orang yang berterang-terangan melakukan dosa”. (Riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.)

Wallahu A’lam.

Rujukan;
1. Yasalunaka Fi ad-Din Wa al-Hayah (Jil. 4), Syeikh Dr. Ahmad as-Syirbasi, Dar al-Jil, Beirut – Lubnan.
 
Posted by Ustadz Ahmad Adnan Fadzil
http://ilmudanulamak.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Layu Sebelum Berkembang

Imam Malik Bin Anas

SEBANYAK 12 MALAIKAT BEREBUT MENCATAT KEBAIKAN KITA